Loading...
Kredit KPR/Renovasi Rumah
Kredit KPR/Renovasi Rumah

Kredit KPR/Renovasi Rumah

12.00% / tahun

KPR Bank EAG Adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Bank EAG kepada masyarakat untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah tinggal. Dengan fokus utama pada pelayanan komunitas lokal, Bank EAG hadir sebagai alternatif yang terjangkau dan mudah diakses, serta fleksibel.

 

Keunggulan

·         Membantu biaya renovasi rumah tanpa harus membayar tunai

Nasabah dapat memperbaiki atau memperluas rumah dengan dana pinjaman dari bank dan membayarnya secara cicilan.

·         Tenor pinjaman cukup Panjang

Jangka waktu kredit bisa mencapai sekitar 10–25 tahun, sehingga cicilan bulanan menjadi lebih ringan.

·         Suku bunga relatif kompetitif

Bank EAG menawarkan bunga yang cukup terjangkau dan stabil untuk membantu nasabah membayar cicilan secara terencana.

·         Plafon kredit besar

Pinjaman dapat mencapai nilai besar tergantung kemampuan finansial nasabah dan nilai properti yang dijadikan jaminan.

·         Proses pengajuan cukup mudah

Jika dokumen lengkap dan memenuhi syarat, proses pengajuan kredit renovasi dapat dilakukan dengan relatif cepat.

 

Ketentuan

·         Kredit dapat digunakan untuk pembelian rumah atau renovasi, perbaikan, atau perluasan rumah yang sudah dimiliki.

·         Nasabah harus membayar cicilan pokok dan bunga setiap bulan sesuai perjanjian kredit.

·         Nasabah wajib mengikuti perjanjian kredit dan ketentuan bank, termasuk pembayaran tepat waktu.

·         Biasanya terdapat biaya administrasi, provisi, asuransi, dan notaris dalam proses pengajuan kredit.

 

Persyaratan

·         Warga Negara Indonesia (WNI).

·         Berusia minimal 18–21 tahun dan maksimal sekitar 55–65 tahun saat kredit lunas.

·         Memiliki penghasilan tetap atau usaha yang berjalan dan mampu membayar cicilan.

·         Memiliki riwayat kredit yang baik.

·         Melampirkan dokumen seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), NPWP, slip gaji atau bukti penghasilan, rekening koran/tabungan, dokumen rumah (sertifikat, IMB/PBG, PBB, dll.)